Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (24/2). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mempermudah pelaku usaha mikro dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kendala izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang selama ini dinilai memperlambat proses penerbitan NIB.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menjelaskan SE ini diterbitkan sebagai jawaban atas keluhan para pelaku mikro yang sulit mengurus NIB karena terhambat izin lokasi. Sehingga ini menyebabkan delay time terhadap realisasi pengambilan NIB.
"Kami dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi Usaha Mikro," kata Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (24/2).
Dia membeberkan dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha mikro kini dapat melakukan pernyataan mandiri terkait lokasi usaha mereka. Pernyataan tersebut akan secara otomatis disetujui tanpa perlu melalui verifikasi teknis seperti sebelumnya.
“PKKPR-nya tetap ada, tetapi bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri. Jadi cukup menyatakan titik lokasinya di mana, alamatnya di mana, tanpa perlu verifikasi teknis lagi, itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan,” tegas Todotua.
Tak hanya sekadar SE, Todotua memastikan bahwa dalam tiga bulan ke depan, aturan yang mempermudah pelaku usaha mikro itu akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Berdasarkan data kementerian, total NIB yang telah terbit mencapai sekitar 15.226.905. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta merupakan pelaku usaha mikro. Di sisi lain, potensi jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 56 juta unit usaha. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas usaha.
Ia menegaskan, kemudahan ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga berdampak positif bagi negara. Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, kontribusi terhadap penerimaan negara diyakini akan meningkat.
“Dan ini juga akan baik bagi negara juga karena nanti kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
