
Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat berdiskusi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait. /(Istimewa).
JawaPos.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 menjadi Rp 3.228.971 yang mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, lanjut Bobby, jumlah UMP Sumut bertambah Rp 236.412 per bulan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.992.559.
"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12).
Atas penetapan UMP Sumut ini, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara menyesuaikan besaran kenaikan upah itu. Gubernur berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi, dan mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara," ujarnya.
Bobby juga mengajak para pekerja maupun serikat buruh di wilayah Sumatera Utara bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah. Sebab, menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," jelas Bobby.
Ia mengatakan, kondusivitas dalam bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha masing-masing di seluruh kabupaten/kota se-Sumut. "Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat," tutur Bobby.
Gubernur juga mengintruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara Sulaiman Harahap agar melakukan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Sumut. Karena saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut cuma berjumlah 35 orang, sedangkan jumlah industri yang harus diawasi terdapat ribuan.
"Ini ngawasinnya keteteran. Tolong pak sekda didistribusikan dengan baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah," papar Bobby.
"PPPK dan PPPK paruh waktu di dinas semua. Agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan pemprov, seperti UMP berjalan baik di lapangan," ungkap Bobby.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
