Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Oktober 2025, 02.24 WIB

Cara Cek Bansos BSU Oktober 2025 Beserta Syarat Penerimanya

Petugas memberikan uang bantuan subsidi upah (BSU) kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

 

JawaPos.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan inisiatif penting dari pemerintah yang dirancang sebagai bantuan sosial. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, terutama saat mereka menghadapi tekanan dan tantangan ekonomi yang signifikan. 

BSU terbukti menjadi penyangga yang sangat dibutuhkan bagi jutaan keluarga pekerja. Memasuki bulan Oktober, timbul pertanyaan besar di kalangan para pekerja mengenai kelanjutan pencairan dana BSU. 

Tingginya dampak positif yang dirasakan membuat harapan untuk dilanjutkannya program ini semakin besar. BSU telah memberikan dorongan finansial yang vital bagi pekerja dalam menghadapi berbagai kesulitan.

Pemerintah sendiri mengakui bahwa program BSU ini dinilai sangat efektif. Keberadaan bantuan ini dianggap sukses membantu para pekerja dalam mengatasi dampak langsung dari inflasi dan juga kenaikan harga bahan pokok. 

Oleh karena itu, adanya dukungan dari pemerintah terhadap efektivitas program ini semakin memperkuat spekulasi dan harapan publik mengenai potensi perpanjangannya di masa mendatang.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU sendiri diberikan Rp300.000/bulan selama 2 bulan yang dicairkan sekaligus menjadi Rp600.000. 

Syarat utamanya yakni:

1. WNI dengan NIK valid

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga 30 April 2025

3. Gaji kurang dari Rp3,5 juta/bulan

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

5. Prioritas bagi pekerja yang belum menerima PKH

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore