Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Oktober 2025, 04.26 WIB

Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2025 Mulai Cair! Ini Kriteria Penerimanya

Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 4 tahun 2025 kini telah dimulai, mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025. Tahap ini merupakan pencairan terakhir atau triwulan keempat dalam satu tahun anggaran.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan bantuan PKH secara bertahap, yaitu empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali). Hal ini sesuai dengan mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Kemensos telah menetapkan kriteria ketat. Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima PKH. 

Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria, khususnya yang tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan dan tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat, dipastikan tidak akan menerima bantuan ini.

Penting bagi masyarakat miskin dan rentan untuk memahami secara detail syarat-syarat dan prosedur pendaftaran PKH agar peluang mendapatkan bantuan sosial dapat dimaksimalkan. 

Dengan mengetahui kriteria penerima, proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan ini diharapkan dapat berjalan efisien dan membantu keluarga yang membutuhkan.

Kriteria Penerima PKH 2025

1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.

4. Komponen keluarga yang berhak menerima bantuan sosial PKH:

Kesehatan: Ibu hamil dan menyusui atau anak usia dini (0-6 tahun).

Pendidikan: Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA).

Kesejahteraan Sosial: Lansia yang memiliki umur 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.

5. Keluarga atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore