
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan opsi untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 mendatang yang saat ini ditetapkan 11 persen.
Opsi ini disampaikannya sebagai salah satu cara untuk menggenjot daya beli masyarakat di sepanjang tahun mendatang. Namun keputusan itu akan diputuskan secara hati-hati dan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya penerimaan yang telah dikantongi pemerintah.
"Apakah ada rencana mengurangi PPN? Kita baru naik ya dari 10 ke 11. Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa. Uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 di Kantornya, Selasa (14/10).
"Nanti akan kita lihat bisa gak kita turunkan PPN Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita belajar dulu hati-hati," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Namun kemudian, kebijakan itu direvisi Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers seusai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden.
Sumber foto: Nurul F/JawaPos.com
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
