Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 03.11 WIB

Anggaran Kementerian Lambat Terserap, Perlu Izin DPR Kalau Dipindah? Ini Jawaban Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penggunaan atau pengalihan anggaran dari kementerian lain yang lambat menyerap dana tidak selalu memerlukan izin khusus dari DPR RI. Menurutnya, mekanisme pengelolaan anggaran sudah diatur agar efisien dan tidak membebani keuangan negara.

“Nggak (perlu izin DPR untuk alihkan anggaran). Itu kan setiap tahun juga ada yang lebih kan anggarannya. Ada yang nggak kepake ya, saya ambil aja. Atau bisa dibelanjain. Kalau belanja ke tempat lain mungkin ya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Rabu (15/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak semua jenis belanja negara harus melalui persetujuan parlemen. Beberapa kebijakan bisa langsung dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana tanpa menyalahi aturan.

“Tapi kan ada belanja-belanja yang nggak harus persetujuan parlemen. Atau saya pakai untuk ngurangin utang saya. Atau ngurangin issuance,” jelasnya.

Purbaya juga menegaskan, langkah itu dilakukan demi menjaga efisiensi APBN dan menghindari pemborosan anggaran yang tidak terserap.

“Saya mencegah inefficiency budget, dengan tadi menerbitkan satu utang tambahan yang uangnya nggak dipake. Itu aja,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses pengelolaan anggaran tidak serta-merta “mengambil” dana dari kementerian lain, melainkan menyesuaikan penerbitan utang atau skema pembiayaan negara.

“Jadi ambil tuh nggak langsung diambil duitnya di sana. Karena sebagian masih di saya. Artinya mungkin nggak diteruskan penerbitan utangnya, atau skema pembiayaannya,” tutup Purbaya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti soal pernyataan Menkeu Purbaya yang mengomentari terkait pemotongan anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak diserap.

Misbakhun menegaskan bahwa alokasi anggaran memiliki dimensi politik sendiri. Sehingga, tidak bisa anggaran MBG yang tidak terserap dapat dialihkan begitu saja tanpa dibahas bersama dengan DPR.

“Sama ketika kami melihat bahwa ketika tiba-tiba Pak Purbaya langsung merespons menaikkan defisit dari 2,48 menjadi 2,68 (persen). Itu kan sebenarnya harus berkonsultasi dan rapatkan dengan DPR," ujar Misbakhun.

"Tapi karena masih dalam proses pembahasan APBN, sehingga ruang itu diberikan keleluasaan. Hal-hal seperti ini perlu disinergikan dengan DPR agar kebijakan ekonomi tidak terkesan sepihak,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore