Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Oktober 2025, 01.59 WIB

Cara Mengetahui Desil Penerima Bansos: Kategori Desil hingga Cara Cek!

Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Berbagai macam bantuan sosial (bansos) telah disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga kini Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Rp 900 ribu yang baru saja disalurkan pada Senin (20/10) hari ini.

Adapun dalam penyaluran bansos ditentukan oleh desil. Seperti halnya BLTS hanya akan dibagikan pada desil 1-4. Desil sendiri merupakan alat yang membagi masyarakat menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. 

Pembagian ini sendiri termasuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diadministrasi pemerintah. Dengan ini, tak semua masyarakat Indonesia memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.

Sementara itu, desil sendiri mencerminkan sebuah tingkat kesejahteraan masyarakat dari urutan paling tidak Sejahtera menjadi paling makmur. Dengan sistem ini, pemerintah bisa memastikan bahwa bantuan sosial diberikan pada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah rinciannya!

Desil 1: 10 persen masyarakat yang paling miskin (miskin ekstrem)

Desil 2: Miskin 

Desil 3: Hampir miskin

Desil 4: Rentan Miskin 

Desil 5: Cukup atau mulai mendekati kesejahteraan menengah

Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas dan bukan prioritas untuk menerima bantuan sosial.

Kategori Penerima Bansos Berdasarkan Densil

Desil 1-4: Mendapatkan PKH dan BLTS

Desil 1-5: Mendapatkan BPNT atau Program Sembako

Desil 1-5: Mendapatkan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Desil 1-5: Berpotensi untuk menerima Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), sesuai hasil asesmen Kemensos.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore