
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)
JawaPos.com - PT Taspen (Persero) telah sejak lama mengadakan program Uang Duka Wafat (UDW), yakni manfaat santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris penerima pensiun yang telah meninggal dunia. Program ini
Melalui UDW, Taspen memastikan bahwa ahli waris tidak dibiarkan menghadapi kesulitan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang sebelumnya menjadi penerima pensiun.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa penerima pensiun selama menjalankan tugasnya di pemerintahan. Dengan adanya manfaat ini, keluarga diharapkan dapat memiliki pegangan finansial yang cukup untuk menghadapi masa-masa sulit pascakehilangan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982, besaran santunan Uang Duka Wafat (UDW) ditetapkan sebesar tiga kali lipat dari penghasilan bulanan yang diterima oleh almarhum penerima pensiun.
Jumlah ini dinilai cukup signifikan karena mampu membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sementara waktu, sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan semasa hidup.
Agar ahli waris dapat menerima manfaat UDW, Taspen menetapkan sejumlah persyaratan klaim yang perlu dipenuhi. Di antaranya yaitu:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) sebagai dokumen utama pengajuan klaim.
2. Melampirkan salinan akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
3. Menyerahkan salinan surat nikah atau isbath nikah yang telah dilegalisir oleh Lurah, Kepala Desa, KUA, atau DUKCAPIL sebagai bukti hubungan keluarga.
4. Menyertakan Surat Keputusan (SK) Pensiun penerima manfaat sebagai bukti status pensiunan.
Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang mengajukan klaim.
5. Menyerahkan salinan buku rekening bank atas nama pemohon untuk keperluan pencairan dana santunan.
6. Proses klaim UDW ini dirancang agar mudah dan transparan, dengan harapan ahli waris dapat segera menerima haknya tanpa hambatan administratif yang berarti.
Taspen juga menyediakan layanan informasi dan bantuan melalui Call Center 1500 919 serta situs resmi taspen.co.id, guna memastikan setiap peserta dan keluarga memahami tata cara serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Melalui program Uang Duka Wafat ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perannya sebagai negara yang hadir dalam setiap fase kehidupan aparatur negara, mulai dari masa pengabdian, pensiun, hingga memberikan perlindungan bagi keluarga setelah berpulangnya penerima manfaat.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
