Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 November 2025, 17.27 WIB

Cara Klaim Manfaat Uang Duka Wafat untuk Keluarga Pensiunan PNS, Besarannya 3x Lipat Penghasilan Bulanan!

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels) - Image

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)

JawaPos.com - PT Taspen (Persero) telah sejak lama mengadakan program Uang Duka Wafat (UDW), yakni manfaat santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris penerima pensiun yang telah meninggal dunia. Program ini 

Melalui UDW, Taspen memastikan bahwa ahli waris tidak dibiarkan menghadapi kesulitan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang sebelumnya menjadi penerima pensiun.

Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa penerima pensiun selama menjalankan tugasnya di pemerintahan. Dengan adanya manfaat ini, keluarga diharapkan dapat memiliki pegangan finansial yang cukup untuk menghadapi masa-masa sulit pascakehilangan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982, besaran santunan Uang Duka Wafat (UDW) ditetapkan sebesar tiga kali lipat dari penghasilan bulanan yang diterima oleh almarhum penerima pensiun.

Jumlah ini dinilai cukup signifikan karena mampu membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sementara waktu, sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan semasa hidup.

Agar ahli waris dapat menerima manfaat UDW, Taspen menetapkan sejumlah persyaratan klaim yang perlu dipenuhi. Di antaranya yaitu:

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) sebagai dokumen utama pengajuan klaim.

2. Melampirkan salinan akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).

3. Menyerahkan salinan surat nikah atau isbath nikah yang telah dilegalisir oleh Lurah, Kepala Desa, KUA, atau DUKCAPIL sebagai bukti hubungan keluarga.

4. Menyertakan Surat Keputusan (SK) Pensiun penerima manfaat sebagai bukti status pensiunan.
Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang mengajukan klaim.

5. Menyerahkan salinan buku rekening bank atas nama pemohon untuk keperluan pencairan dana santunan.

6. Proses klaim UDW ini dirancang agar mudah dan transparan, dengan harapan ahli waris dapat segera menerima haknya tanpa hambatan administratif yang berarti.

Taspen juga menyediakan layanan informasi dan bantuan melalui Call Center 1500 919 serta situs resmi taspen.co.id, guna memastikan setiap peserta dan keluarga memahami tata cara serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Melalui program Uang Duka Wafat ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perannya sebagai negara yang hadir dalam setiap fase kehidupan aparatur negara, mulai dari masa pengabdian, pensiun, hingga memberikan perlindungan bagi keluarga setelah berpulangnya penerima manfaat. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore