Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 November 2025, 17.56 WIB

Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Soal Kabar Rapel Kenaikan Gaji untuk Pensiunan PNS Capai 12 Persen

Respons Menkeu Purbaya Soal Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Sitaan Korupsi: Kalau Ke China, Saya Ingin Ikut Biar Tahu Diskusinya. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Respons Menkeu Purbaya Soal Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Sitaan Korupsi: Kalau Ke China, Saya Ingin Ikut Biar Tahu Diskusinya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sempat viral di media sosial soal pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada bulan November 2025 dan mengalami kenaikan. Bahkan, sempat beredar di media sosial kenaikan rapel gaji pensiunan kabarnya mencapai 12 persen.

Kabar tersebut muncul setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Dia pun memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Lebih lanjut diungkapkan Purbaya, Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.

Taspen mengungkapkan, gaji pensiun pada bulan November 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan sampai dengan saat ini.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore