
Cek bansos dengan mudah lewat HP.
JawaPos.com - Menjelang akhir tahun, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini memasuki tahap keempat atau terakhir untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Banyak masyarakat mulai mencari tahu kapan dana bantuan akan masuk ke rekening serta bagaimana cara mengeceknya langsung lewat HP.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk memantau status pencairan bansos secara online.
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Hanya dengan memasukkan data diri sesuai KTP dan alamat domisili, masyarakat sudah bisa mengetahui apakah dana bansos PKH atau BPNT mereka telah cair.
Kemensos sendiri menjadwalkan pencairan bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun. Namun, waktu penyaluran bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada proses administrasi dan kesiapan data penerima.
Karena itu, penerima dianjurkan untuk mengecek secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait jadwal pencairan.
Cara pengecekan bansos pun kini semakin sederhana. Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, penerima cukup memilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan tempat tinggal, lalu memasukkan nama lengkap sesuai KTP.
Setelah mengetik kode verifikasi dan menekan tombol 'Cari Data', sistem akan menampilkan hasil pencocokan yang berisi status dan jenis bansos yang diterima.
Sementara itu, bagi pengguna ponsel, aplikasi Cek Bansos Kemensos bisa menjadi alternatif yang lebih praktis. Setelah login atau mendaftar akun baru, pengguna cukup memilih menu 'Cek Bansos' dan mengisi data sesuai petunjuk yang tersedia untuk melihat hasilnya.
Untuk besaran dana, bantuan PKH diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun, atau sekitar Rp 750 ribu setiap tahap.
Siswa SD menerima Rp225 ribu per tahap, SMP Rp 375 ribu, dan SMA Rp 500 ribu. Sementara penyandang disabilitas berat dan lansia berusia di atas 60 tahun memperoleh bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap.
Bahkan, bagi korban pelanggaran HAM berat, pemerintah menyalurkan dana hingga Rp 2,7 juta per tahap atau Rp 10,8 juta per tahun.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta kantor pos bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
