Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 November 2025, 02.59 WIB

CIPS Sarankan Penyaluran Pupuk Subsidi Diubah ke BLT Demi Tingkatkan Produktivitas Petani

CIPS sarankan pemerintah ubah mekanisme penyaluran pupuk subsidi menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar lebih tepat sasaran. (Istimewa) - Image

CIPS sarankan pemerintah ubah mekanisme penyaluran pupuk subsidi menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar lebih tepat sasaran. (Istimewa)

JawaPos.com–Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyarankan pemerintah mengubah mekanisme penyaluran pupuk subsidi menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal itu agar lebih tepat sasaran dan meningkatkan produktivitas petani. 

Rekomendasi ini muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pupuk subsidi dan membuka peluang peralihan skema menjadi Bantuan Langsung kepada Petani (BLP). 

Peneliti dan Analis Kebijakan CIPS Rahmad Supriyanto menjelaskan, mekanisme bantuan tunai akan mengatasi berbagai persoalan distribusi yang selama ini menghambat petani menerima pupuk tepat waktu. 

“Beralih ke bantuan tunai akan mengatasi masalah umum seperti pengiriman yang telat dan kelangkaan barang; serta petani akan lebih leluasa memilih sarana produksi pertanian (saprodi) yang sesuai kebutuhan,” jelas Rahmad, Minggu (16/11). 

Menurut Rahmad, fleksibilitas pemanfaatan bantuan menjadi kunci penting. Selama ini, petani hanya bisa memilih jenis pupuk terbatas seperti urea, NPK, organik, SP-36, dan ZA. 

Padahal, kata dia, tiap wilayah memiliki kondisi tanah, musim, dan jenis tanaman yang berbeda sehingga membutuhkan kombinasi saprodi yang lebih variatif. Dia menilai, skema yang lebih ideal adalah penyaluran subsidi dalam bentuk saldo pada rekening petani. 

Dengan begitu, mereka bisa membeli saprodi lain seperti benih atau pestisida jika diperlukan. “Skema yang ada saat ini belum dapat menjamin kebebasan petani dalam memilih jenis pupuk yang sesuai dengan kondisi lahan garapannya,” jelas Rahmad Supriyanto. 

Selain itu, CIPS juga menyoroti persoalan ketidaksesuaian antara kebutuhan lapangan dan jenis pupuk subsidi, hingga praktik penggunaan pupuk kimia yang berlebihan akibat terbatasnya alternatif yang tersedia. Kondisi sosial ekonomi petani turut memperparah efektivitas program pupuk subsidi selama ini. 

Meski begitu, terbitnya Perpres 6/2025 membawa perubahan signifikan, terutama dihapusnya kewajiban Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Bupati/Walikota pada tahap alokasi. Pemangkasan birokrasi ini dinilai mampu mempercepat penyaluran dan mengurangi potensi keterlambatan. 

Dalam rekomendasinya, CIPS menegaskan pentingnya perbaikan akurasi data penerima. Integrasi sistem informasi petani dengan basis data pemerintah lain diperlukan agar target bantuan lebih tepat sasaran. 

“Transformasi subsidi menjadi bantuan langsung tunai memungkinkan petani untuk belajar dan berinovasi dalam menggunakan input pertanian yang sesuai dengan kebutuhannya,” tukas Rahmad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore