Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 November 2025, 15.53 WIB

Banyak Larangan dan Diperketat! RT-RW Serta KPM di Seluruh Indonesia Harap Perhatikan Soal Aturan Baru Bansos

Ilustrasi pembagian kupon bansos di Jakarta Utara. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan) - Image

Ilustrasi pembagian kupon bansos di Jakarta Utara. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan)

JawaPos.com - Pengumuman terbaru terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos menjadi perhatian banyak pihak, terutama mereka yang bertugas di tingkat desa, seperti RT, RW, lurah, pendamping sosial, dan seluruh keluarga penerima manfaat (KPM).

Dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), informasi tersebut berisi aturan yang diperketat untuk memastikan efektivitas bansos di seluruh Indonesia.

Kebijakan baru ini disampaikan sebagai respons atas berbagai laporan penyimpangan yang masih ditemukan selama penyaluran bansos.

Dalam penyampaian aturan terbaru ini, ditegaskan bahwa bansos diberikan untuk mencukupi kebutuhan mendasar keluarga penerima. Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan di luar peruntukan dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Berikut beberapa larangan yang kembali dipertegas sebagaimana dilansir dari kanal YouTube KLIK BANSOS, di antaranya:

1. Pembelian rokok, alkohol, obat terlarang, dan barang ilegal

2. Membayar utang atau cicilan pribadi

3. Membeli barang lux seperti gawai mahal, emas, atau kendaraan

4. Pengeluaran untuk hiburan berlebihan

5. Segala aktivitas game online terlarang, termasuk gim daring terlarang

Tujuan dari pengetatan ini adalah agar dana bantuan benar-benar berfungsi sebagai penopang kebutuhan pokok, bukan sebagai biaya konsumtif yang merugikan.

Pengumuman ini juga menegaskan bahwa bantuan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. Setiap praktik pemotongan oleh oknum di lapangan dikategorikan sebagai pelanggaran.

Bantuan juga dilarang keras untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Semua bentuk pengalihan hak bantuan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan sosial ditegaskan sebagai hak rakyat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

Politisasi bansos dalam bentuk pembagian yang dikaitkan dengan kampanye atau dukungan tertentu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore