
Ilustrasi pemilik rekening dormant. Otoritas Jasa Keuangan atur rekening tanpa aktivitas selama 1.800 hari atau nyaris 5 tahun dinyatakan doormant. (Freepik)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Regulasi ini salah satunya mencakup pengaturan rekening yang tidak digunakan dalam batas waktu tertentu, di mana rekening iitu aka dinyatakan dormant.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, kemarin (19/11).
Kini, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening.
Bank juga perlu memastikan akses yang mudah bagi nasabah untuk mengaktifkan maupun menutup rekening melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.
"Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah. Serta meningkatkan transparansi layanan perbankan," terangnya.
Dalam pengelolaan rekening, bank wajib menerapkan klasifikasi rekening menjadi tiga kategori.
Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo rutin.
Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau nyaris setahun.
Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau hampir 5 tahun.
POJK ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dalam pembukaan hingga pengelolaan rekening.
Nasabah wajib memberi informasi yang akurat, memperbarui data secara berkala, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.
Di sisi lain, bank bertanggung jawab memastikan sistem dapat menandai (flagging) status rekening secara otomatis serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening sesuai kebutuhan nasabah.
OJK mewajibkan bank untuk menerapkan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui prinsip perlindungan konsumen, strategi anti fraud, manajemen risiko, dan ketentuan APU-PPT-PPPSPM.
"Pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
