Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 21.03 WIB

Menaker Yassierli Ungkap Alasan Pengumuman UMP 2026 Mundur Dari Jadwal

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan alasan di balik mundurnya pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Salah satunya, karena hingga kini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan. 

Yassierli juga menyampaikan, PP Pengupahan yang belum terbit disebabkan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan formula hitungan UMP 2026. 

"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11). 

Yassierli juga menyampaikan dengan adanya komponen baru dalam formula penghitungan UMP 2026, pihaknya perlu merumuskan dengan matang dan berpikir keras. Karena, kata dia, KHL harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, disparitas upah, dan standar kesejahteraan minimum yang lebih akurat. 

"Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa, bukan begitu. Ini yang kemudian butuhkan waktu dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang," jelasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seharusnya, perihal UMP sudah diumumkan pemerintah pada 21 November 2025 berikut dengan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Terkait KHL, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap bahwa seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, harus merujuk pada data objektif dan valid. Antara lain mengacu pada data Susenas BPS, untuk memastikan transparansi dan akurasi kebijakan. 

Pasalnya, ia menilai kerangka kebijakan terkait UMP sangat erat kaitanya dengan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, kata dia, kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja. 

Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri. 

"Kenaikan upah yang moderat, berbasis formula objektif dan selaras produktivitas menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore