
Menaker Yassierli menjelaskan soal UMP 2026. (Istimewa)
JawaPos.com–Pemerintah menegaskan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak ditentukan secara seragam di seluruh daerah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, keputusan akhir sangat bergantung pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah (DPD) masing-masing provinsi.
Menurut Menaker Yassierli, ruang penetapan indeks alfa dalam formula pengupahan memang diserahkan kepada daerah, dengan rentang yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, setiap daerah bisa saja memilih angka UMP 2026 yang berbeda sesuai kondisi ekonomi setempat.
“Ya tergantung dari masing-masing daerah, ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8, dan kita berharap, bisa juga ya 5,5 gitu ya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (17/12).
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya proses dialog dalam pembahasan UMP 2026. Pemerintah berharap Dewan Pengupahan Daerah dapat menjalankan peran secara bijak dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang relevan di wilayah.
“Kita memang ini berharap terjadi dialog, dialog kemudian Dewan Pengupahan Daerah bisa dengan bijak melihat, menentukan, memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah mereka,” jelas Yassierli.
Yassierli mencontohkan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun hanya terkonsentrasi di satu atau dua kabupaten memiliki karakter berbeda dibandingkan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di 1-2 kabupaten misalnya, tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonomi lebih merata,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengingatkan agar penetapan UMP 2026 tidak lagi semata-mata menjadikan angka tahun sebelumnya sebagai acuan.
Dia juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen merupakan kondisi khusus yang tidak bisa dijadikan patokan untuk tahun berikutnya.
“Inilah yang menurut saya amanat dari MK, dan memang demikianlah harusnya, jadi jangan basisnya itu tahun lalu,” tegas Yassierli.
“Tahun lalu 6,5 itu adalah kondisi khusus, ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun, dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi,” terang Yassierli.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
