
Menaker Yassierli saat membuka acara Executive Meeting of Occupational Safety and Health (OSH) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (29/10/2025)/(Istimewa).
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan bahwa indeks alfa yang menjadi salah satu indikator dalam formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Adapun indeks alfa yang ditetapkan sebesar 0,5 - 0,9.
Menurutnya, tidak ada yang berubah dari formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Pengupahan tersebut. Tetapi memang salah satu poin yang penting adalah terkait dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL).
"Tadi formula, tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali alpha. Alpha inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5-0,9," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12).
Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa PP Pengupahan telah dibuat dengan proses yang cukup panjang. Bahkan, sudah melalui tahap kajian yang matang.
Selain itu, Yassierli juga memastikan bahwa kebijakan pengupahan yang telah diterbitkan pemerintah telah ditetapkan berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak.
"Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha, dan kita juga melakukan kajian akademik," beber Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga memastikan bahwa Presiden Prabowo telah memperoleh laporan darinya terkait dengan sejumlah kajian terkait KHL yang menjadi poin penting dalam PP Pengupahan terbaru.
Bahkan, dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga telah mendengar aspirasi langsung dari berbagai pihak terkait dengan formula yang telah ditetapkan. Salah satunya, aspirasi dari serikat pekerja.
"Dan Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak. Dan akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar, teman-teman sudah tahu," ujar Yassierli.
Tak hanya formula, dalam PP Pengupahan yang menjadi acuan UMP 2026 tersebut juga tercantum kewajiban terkait dengan upah minimum sektoral, baik provinsi, kota, kabupaten.
Dalam aturan itu, kata dia, ada kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi. Selain itu, bagaimana gubernur dapat menetapkan upah minimum kota kabupaten dan upah minimum sektoral kota kabupaten.
"Dan semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh. Dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri, dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," tutupnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
