
Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagian bagian dari formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Formula itu ditetapkan seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi, ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali alfa dengan rentang alfa 0,5 - 0,9," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi (PE) adalah peningkatan berkelanjutan dalam produksi barang dan jasa suatu negara dalam periode waktu tertentu.
Biasanya, PE akan diukur dari kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) riil atau pendapatan nasional yang menandakan perekonomian dan kemakmuran masyarakat di wilayah tersebut meningkat.
Sementara itu, inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, yang menyebabkan turunnya daya beli uang.
Terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Menaker Yassierli memastikan bahwa dua indikator perhitungan formula UMP 2026 ditetapkan secara tahunan atau year on year.
Dalam hal ini, Yassierli memastikan hanya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sejak Januari - September 2025 yang bisa digunakan dalam perthitungan UMP 2026.
"Inflasi sesuai dengan definisi yang tertulis di PP, year on year (secara tahunan)," jelasnya.
Kendati begitu, ia menyebut bahwa jika ada suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka keputusan sepenuhnya ada di Dewan Pengupahan daerah untuk bisa mempertimbangkan kenaikan inflasi yang terjadi.
"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi. Tapi itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah," tutur Yassierli.
"Dan kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang kemudian yang lebih dominan, dan kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah," jelasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
