Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2026, 04.50 WIB

Pengusaha Sawit Protes Aturan Baru DHE, Menkeu Purbaya: Kenapa Selama Ini Memanipulasi Sistem?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal keluhan pengusaha kelapa sawit yang merasa keberatan dengan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) disimpan 100 persen selama satu tahun di bank Himbara.

Terkait itu, Purbaya mengaku terpaksa melakukan itu karena untuk menutup kebocoran devisa yang selama ini terjadi. Bahkan, Purbaya mengaku para pengusaha justru selama ini telah melakukan manipulasi sistem.

"Biar saja (pengusaha kelapa sawit mengeluh). Kenapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran yang tadi. Biar aja protes, kan peraturan kita yang bikin kan?" kata Purbaya saat ditemui usai konferensi pers APBN KiTA di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Lebih lanjut, bendahara negara ini juga mengungkapkan akan mengejar para pengusaha kelapa sawit yang mengeluhkan aturan baru soal kewajiban simpan DHE SDA di bank himbara.

"Kalau ada yang ngeluh-ngeluh, ya biar aja ngeluh. Kenapa kemarin mereka bermain-main? Ngaku nggak mereka kalau saya ituin? Siapa yang ngeluh, nanti saya kejar," lanjut Purbaya.

Sebelumnya, penerapan revisi aturan DHE SDA yang mulai berlaku pada 2026 dinilai masih menyisakan keberatan dari pelaku industri kelapa sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai, substansi utama yang masih memberatkan adalah kewajiban penahanan 50 persen DHE selama satu tahun.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan, hingga saat ini pihaknya bahkan belum menerima salinan resmi aturan tersebut dan masih mengacu pada informasi yang beredar di media.

"Terus terang sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan resminya. Kami baru membaca dari pemberitaan," ujar Eddy.

Eddy menegaskan, GAPKI pada prinsipnya tidak mempermasalahkan revisi aturan DHE secara keseluruhan. Keberatan industri sawit hanya terletak pada satu poin krusial, yakni besaran penahanan DHE.

"Keberatan kami hanya satu, yaitu DHE ditahan 50 persen selama satu tahun. Itu sangat memberatkan," tegasnya.

Menurut Eddy, biaya operasional industri sawit, mulai dari perawatan kebun hingga pengolahan. Bahkan melebihi 50 persen, sehingga penahanan dana dalam jumlah besar akan langsung menekan likuiditas perusahaan.

Ia juga menegaskan tidak ada persoalan terkait kewajiban penempatan DHE di Bank Himbara. "Untuk penempatan di Bank Himbara kami tidak keberatan sama sekali. Tidak ada isu di situ," jelas Eddy.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore