Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2026, 04.53 WIB

DHE SDA Wajib Mengendap Setahun di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Selama ini Hitungan Jam

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) atau DHE SDA harus disimpan 100 persen di bank himbara minimal selama 12 bulan akan berlaku pada tahun ini.

Purbaya membeberkan soal alasan di balik aturan penempatan DHE SDA diwajibkan untuk disimpan seluruhnya di bank himbara. Salah satunya, karena terjawabnya kecurigaan pemerintah soal para pengusaha sejumlah komoditas yang hanya menyimpan sebentar dalam rekening DHE.

"Jadi dari situ kita lihat sepertinya memang kecurigaan kita sebelumnya betul, bahwa peraturan devisa hasil ekspor (DHE) kita yang kemarin-kemarin itu banyak celahnya," beber Purbaya.

Bahkan, Purbaya menyebut DHE SDA itu cenderung hanya bertahan dalam hitungan jam di dalam negeri. Sementara kewajiban untuk menyimban di bank himbara, akan mempermudah pemerintah dalam mengontrol pemasukan dan pengeluaran sebuah perusahaan yang melakukan ekspor komoditas.

"Sehingga uangnya tetap masuk, terus keluar lagi, dalam waktu hitungan jam, sudah keluar lagi. Jadi sekarang kita ketatkan dalam pengertian nanti DHE-nya hanya boleh ditaruh di bank-bank himbara sehingga kami bisa mengontrolnya dengan lebih baik," ujar Purbaya.

Dengan diterapkannya aturan baru itu, bendahara negara ini menyampaikan pemerintah bisa mengetahui dampak nyata dari perdagangan luar negeri ke cadangan devisa (Cadev). Salah satunya bisa secara langsung melihat arus masuk (inflow) dan arus keluar (outflow) pasokan dolar dari perdagangan komoditas di tanah air.

"Dari situ kita bisa lihat nanti sebetulnya dampak real, kalau keadaan normal dari perdagangan kita ke cadangan devisa sebetulnya seperti apa. Setelah menghitung capital outflow kalau ada," tutur Purbaya.

"Sekarang kan walaupun kemarin outflow sebetulnya inflownya juga ada. Tapi fakta bahwa terlalu sedikit dampak ke cadangan devisa dengan surplus yang segitu besar artinya hampir semuanya keluar itu kira-kira," tambahnya.

Dengan pengetatan yang dilakukan, kata Purbaya, maka pemerintah secara langsung akan memperoleh benefit. Mulai dari pasar finansial yang lebih stabil hingga nilai tukar rupiah yang terkendali.

"Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak kepada keadaan devisa kita sehingga pasar finansial kita lebih stabil, dananya cukup ada, dan nilai tukar rupiah kita juga menjadi lebih baik ke depannya," tukasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore