Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Februari 2026, 04.35 WIB

Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara hingga September

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Nurul Fitriana/JawaPosmm.com)

JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan telah memperpanjang masa penempatan dana likuiditas sebesar Rp 200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya mengatakan dana yang akan jatuh tempo pada 13 Maret mendatang tidak akan ditarik, melainkan langsung diperpanjang selama enam bulan ke depan. Itu dilakukan untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan dan memastikan dukungan pemerintah tetap berlanjut.

“Penempatan Rp 200 triliun saat jatuh tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2).

Dia juga membeberkan bahwa langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran terkait potensi pengetatan likuiditas apabila dana tersebut ditarik pemerintah. Ia memastikan skenario itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat, terlebih evaluasi baru akan dilakukan pada September 2026 mendatang.

“Dengan pernyataan barusan saya tegaskan hal itu tidak akan terjadi. Kami akan evaluasi kembali September nanti, enam bulan setelah diperpanjang,” bebernya.

Purbaya mengungkapkan strategi penyimapanan dana Rp 200 triliun sejak September lalu telah berdampak positif terhadap pertumbuhan kredit. Pada Januari 2026, kredit tercatat tumbuh sebesar 10% pada Januari 2026 dan suku bunga kredit kini semakin murah dan kompetitif.

Selain itu, berkat koordinasi ketat dengan Bank Indonesia (BI), pertumbuhan uang primer (M0) tetap terjaga di level dobel digit sebesar 11,7% pada Februari.

"Suku bunga kredit sudah turun ke 8,80 persen per Januari 2026 dibandingkan dengan Agustus lalu yang berada pada level 9,12%. Kami akan evaluasi kembali di September nanti 6 bulan setelah perpanjangan," tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana likuiditas kepada lima bank himbara. Terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk.

Adapun rinciannya, terdiri dari Bank BRI yang menerima Rp 55 triliun, BTN senilai Rp 25 triliun, BNI senilai Rp 55 triliun, Bank Mandiri senilai Rp 55 triliun, dan BSI paling kecil, sebesar Rp 10 triliun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore