Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Oktober 2025, 11.25 WIB

Komisi XII Nilai Revisi UU Migas Perkuat Regulasi Sektor Energi, Dorong Iklim Investasi Positif

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan. (Abdul Rahman/JawaPos.com)



JawaPos.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat regulasi sektor energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yakni memberikan kepastian bagi investor. Regulasi harus lebih adaptif terhadap dinamika industri energi global dan kebutuhan nasional saat ini.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyebut revisi UU Migas menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi sektor energi nasional. Putri mengatakan, revisi tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor migas, memperbaiki iklim investasi, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

"Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru, sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional," ungkapnya, dikutip Selasa (14/10).

Politikus PAN itu menyebutkan komitmen Komisi XII DPR RI untuk terus mengawal kebijakan energi, memperkuat regulasi, dan mendorong investasi agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi nasional yang juga beradaptasi dengan era transisi energi.

Revisi UU Migas merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di sektor energi. Dengan regulasi yang adaptif dan jelas, investor akan merasa lebih yakin menanamkan modal di Indonesia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyatakan Kementerian ESDM tengah menyiapkan serangkaian terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor mengenai kepastian regulasi sektor energi yang dinilai masih lemah.

"Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier," ujar Dwi Anggia.

Kepastian regulasi tersebut tak lepas dari RUU Migas yang masih dalam pembahasan di DPR. Dwi Anggia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi antar lembaga mengenai mandeknya pembahasan RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR.

Dia pun menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara dengan kebutuhan dunia usaha. "Prinsipnya sederhana, bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian, jaminan keberlanjutan investasi, tetapi tentunya dengan tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas," katanya.

Sedangkan dari sisi pemerintah, dalam upaya menarik investasi, pemerintah juga berkomitmen memperkuat kapasitas nasional khususnya terkait capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas.

Hingga pertengahan tahun 2025, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat realisasi TKDN pada proyek strategis nasional (PSN) telah mencapai 58 persen, jauh di atas target 18 persen.

Sementara itu, pada proyek non-PSN, TKDN tercatat sebesar 59 persen, melampaui target 57 persen. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat industri migas nasional dalam memberdayakan pelaku usaha dalam negeri dan memperkuat kemandirian industri nasional.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore