Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)
JawaPos.com - Jon Mathias merupakan pengacara Ammar Zoni yang berjuang mati-matian selama di pengadilan untuk dapat meringankan hukuman setelah Ammar Zoni 3 kali terjerat kasus narkoba.
Pengacara Jon Mathias juga sempat memperjuangkan agar Ammar Zoni bisa bebas pada tahun 2025 ini setelah dijatuhi 4 tahun hukuman penjara atas kasus narkoba.
Sejumlah langkah hukum ditempuh Jon Mathias demi membebaskan Ammar Zoni. Yaitu dengan mengikutkannya dalam program asimilasi hingga mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sayangnya usaha dan kerja keras Jon Mathias sepertinya akan sia-sia. Pasalnya, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk keempat kalinya dan berkas perkaranya saat sudah berada di tangan Kejari Jakarta Pusat dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Dia bersama 5 orang lainnya diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga liquid ganja.
Ammar Zoni kembali berurusan dengan masalah hukum untuk empat kalinya, Jon Mathias sangat kecewa. Dia tidak habis pikir kenapa mantan suami Irish Bella harus kembali berurusan dengan masalah atas kasus serupa.
"Sangat disayangkan kalau itu benar dan kami kecewa berat,” kata Jon Mathias.
Dia juga menyayangkan karena penangkapan terhadap Ammar Zoni untuk keempat kalinya tidak diberi tahu kepada dirinya selaku kuasa hukum. Jon Mathias baru mengetahuinya setelah menjadi pemberitaan di media.
"Kami menyayangkan sebagai penasihat hukum kami tidak diberi tahu, tidak dilibatkan dalam proses pemberkasan dan proses pembinaan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk keempat kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Akibat perbuatannya tersebut,Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni terancam hukuman mati.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
