Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 02.36 WIB

AFPI Tegaskan Tidak Ada Niat Jahat dalam Penentuan Bunga Pindar: Tidak Ada Niat Keuntungan

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (dua dari kanan) dalam diskusi di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios), Jakarta, Senin (11/8). (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos) - Image

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (dua dari kanan) dalam diskusi di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios), Jakarta, Senin (11/8). (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)

JawaPos.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tidak pernah ada kesepakatan antar pelaku usaha fintech lending alias pinjaman daring (pindar) dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman. Seluruh pengaturan bunga dilakukan berdasarkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Yang jelas tidak ada niat jahat dan tidak ada niat untuk keuntungan," kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara kesepakatan bunga fintech lending di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10). 

Pada awalnya, OJK meminta AFPI untuk mengatur agar bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari. Mengacu pada regulasi Financial Conduct Authority (FCA) Inggris. Arahan tersebut disampaikan secara verbal dalam rapat antara OJK dan AFPI, tanpa surat atau dokumen tertulis.

"AFPI sempat keberatan, namun tetap mengikuti karena dianggap bagian dari upaya melindungi masyarakat. OJK meminta kami mengatur bunga karena belum memiliki dasar hukum untuk melakukannya sendiri," ungkapnya. 

Situasi berubah setelah disahkannya Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 2023. Beleid itu memberikan kewenangan penuh kepada OJK dalam mengatur industri fintech lending. Yang kemudian menetapkan bunga maksimum 0,3 persen per hari.

Entjik menjelaskan, penurunan bunga dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen, dan kemudian menjadi 0,3 persen, merupakan instruksi OJK. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya praktik pinjol ilegal dan berbagai dampak sosial. Termasuk kriminalitas dan bunuh diri.

"AFPI menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar anggota dalam menentukan tingkat bunga. Penetapan bunga dilakukan berdasarkan arahan OJK, bukan hasil koordinasi atau kesepakatan internal antar pelaku usaha. Batas bunga yang diatur adalah batas atas (ceiling), bukan batas bawah, sehingga persaingan tetap hidup," bebernya. 

Skema peer-to-peer (P2P) lending berbeda dengan perbankan. Karena fungsinya sebagai perantara antara lender dan borrower. Pengenaan bunga sebelum adanya pengaturan batas maksimum oleh AFPI dilakukan melalui kesepakatan antara lender dan borrower.

Di masa awal kemunculannya pada 2018, sekitar 90 persen dana lender berasal dari luar negeri. Model pinjaman didominasi oleh jangka pendek, harian hingga bulanan.

"Kebanyakan digunakan oleh pedagang ultra mikro," ujar Direktur Utama DanaRupiah itu.

Terhadap situasi persaingan usaha, Entjik kembali menegaskan, tidak ada praktik penetapan harga seragam yang merugikan konsumen. Penetapan bunga maksimum merupakan kebijakan regulator, bukan hasil kesepakatan pelaku usaha.

Penetapan batas bunga justru bertujuan melindungi publik dari ekses negatif pinjol ilegal yang sempat marak. "Tidak ada penetapan harga seragam, anggota AFPI tetap bersaing secara sehat dalam penentuan bunga dan model bisnis," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore