Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Oktober 2025, 21.31 WIB

BLT Kesra hingga BPNT Mulai Cair, Ini 8 Kategori yang Tak Bisa Terima Bansos, Termasuk ASN, Polri, dan TNI

Ilustrasi penyaluran BLT kepada masyarakat. (Istimewa)

JawaPos.com - Sejumlah bantuan sosial (bansos) seperti BLT Kesra, PKH, dan BPNT mulai dicairkan secara bertahap oleh pemerintah. Namun, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima. Ada delapan kategori warga yang secara tegas tidak berhak menerima bantuan sosial, meskipun kondisi ekonominya terlihat pas-pasan.

Aturan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlaku untuk semua jenis bansos, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Kemensos menegaskan, bansos ditujukan khusus untuk keluarga miskin dan rentan miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Oleh karena itu, meski seseorang merasa penghasilannya kecil, ia tetap tidak bisa menerima bantuan jika termasuk dalam 8 kategori berikut.

1. Masyarakat yang Sudah Mampu

Kategori pertama jelas: mereka yang tergolong mampu secara ekonomi. Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, aset memadai, atau tidak masuk dalam kriteria fakir miskin yang ditetapkan Kemensos.

Kementerian Sosial sendiri mendefinisikan fakir miskin sebagai masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 20.000 per hari per kepala keluarga, tidak memiliki rumah layak huni, dan kerap kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

 Jika seseorang tidak termasuk dalam kondisi tersebut, maka secara otomatis dianggap tidak layak menerima bansos.

2. ASN, TNI, dan Polri

Sudah menjadi ketentuan umum bahwa aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak diperbolehkan menerima bansos.

Mereka tergolong penerima gaji tetap dari negara melalui APBN, sehingga tidak termasuk kelompok yang membutuhkan bantuan sosial.

3. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Meski sudah tidak aktif bekerja, pensiunan ASN, TNI, dan Polri tetap masuk kategori yang tidak berhak menerima bansos.

Walau kondisi ekonomi mereka terlihat menurun, status pensiun yang masih mendapatkan tunjangan bulanan membuat mereka tidak memenuhi kriteria penerima bansos menurut Kemensos.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore