Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Desember 2025, 20.52 WIB

NIK KTP Tidak Terdaftar Penerima BSU 2025? Jangan Panik! Ini Cara Mengajukan Banding ke BPJS Ketenagakerjaan

Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025

JawaPos.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menjadi harapan besar bagi jutaan pekerja. Namun, bagaimana jika Anda merasa memenuhi syarat, tapi nama Anda justru tidak masuk daftar penerima? Atau, status pencairan Anda mandek?

Banyak pekerja kecewa lantaran nama mereka tak muncul sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Padahal, pemerintah menargetkan penyaluran BSU tuntas di akhir tahun 2025.

Jika Anda mengalami masalah ini, ada cara resmi untuk melapor dan mengajukan keberatan. Anda bisa mengajukan banding langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa Sebenarnya Penerima BSU 2025? Cek Syarat Utamanya

Sebelum Anda melayangkan pengaduan, pastikan Anda benar-benar memenuhi kriteria. BSU adalah program untuk membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja dengan batasan penghasilan.

Syarat utama penerima BSU 2025 meliputi:

- Berpenghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.

- Tidak tercatat menerima bantuan sosial lain (misalnya Program Keluarga Harapan/PKH).

- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai dengan 30 April 2025.

Jika Anda telah memenuhi semua syarat di atas namun tidak menerima BSU, Anda berhak mengajukan pengaduan karena ada potensi kesalahan data atau kendala verifikasi.

Cara Lapor dan Mengajukan Keberatan BSU 2025: Jalur Resmi

Pekerja yang tidak masuk daftar penerima atau mengalami kendala pencairan BSU 2025 dapat menyampaikan pengaduan resmi. Tujuannya adalah agar status kepesertaan dan data rekening Anda diperiksa ulang.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara utama yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan keberatan.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore