Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Desember 2025, 06.11 WIB

Aturan Diperketat, Layanan Buy Now Pay Later hanya untuk Bank dan Multifinance

Ilustrasi paylater. (Istimewa)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengaturan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, OJK menegaskan bahwa layanan beli sekarang bayar nanti hanya boleh dijalankan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

"Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan," kata Ismail, Rabu (24/12).

Dalam regulasi itu, bank umum diperbolehkan menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL kepada masyarakat.

"Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

POJK itu juga menetapkan karakteristik BNPL sebagai pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam praktiknya, bank dan multifinance diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

POJK ini juga menekankan kewajiban keterbukaan informasi. Penyelenggara BNPL harus menyampaikan secara jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, tenor, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.

Dengan demikian, konsumen diharapkan dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab. Selain itu, juga diatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, hingga ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

"POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. 

Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif," tutupnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore