Ilustrasi THR. (Pinterest).
JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia. Di tahun 2026, kepastian mengenai jadwal pencairan dan besaran nominal menjadi informasi krusial agar perencanaan keuangan keluarga menjelang Idulfitri 1447 H tetap aman.
Berdasarkan kalender astronomi, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 19-20 Maret 2026. Merujuk pada regulasi yang berlaku, perusahaan wajib menuntaskan kewajibannya jauh sebelum takbir berkumandang.
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika mengacu pada estimasi Lebaran di tanggal 19 Maret, maka perusahaan sudah harus menyalurkan dana THR maksimal pada tanggal 11 atau 12 Maret 2026.
Penting bagi karyawan untuk mencatat tanggal ini sebagai pengingat hak mereka. Pasalnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja Pasal 88E telah mempertegas bahwa THR bukan sekadar bonus sukarela, melainkan bagian dari pengupahan yang menjadi hak mutlak karyawan.
Ketentuan ini berlaku bagi semua status pekerja, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT). Perusahaan yang melanggar batas waktu ini atau sengaja menunda pembayaran dapat dijatuhi sanksi administratif hingga denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Satu hal yang perlu digarisbawahi oleh para pekerja adalah skema pembayaran. Pemerintah melarang keras perusahaan untuk mencicil pembayaran THR. Seluruh nominal harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu guna memastikan daya beli masyarakat terjaga menjelang hari raya.
Aturan mengenai pembayaran penuh ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jika perusahaan nekat mencicil, karyawan memiliki hak untuk melapor ke posko aduan THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker setiap tahunnya.
Bagi perusahaan yang terlambat menyalurkan THR, bersiaplah menghadapi konsekuensi denda. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Besaran THR yang diterima setiap individu sangat bergantung pada masa kerja mereka di perusahaan. Bagi Anda yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka Anda berhak mendapatkan satu bulan upah penuh.
Namun, bagaimana jika masa kerja Anda belum genap setahun? Jangan khawatir, Anda tetap berhak mendapatkan THR namun dengan perhitungan proporsional (pro-rata). Rumus hitungannya adalah masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan besaran satu bulan upah.
Skema ini memastikan rasa keadilan bagi setiap pekerja. Jika masa kerja terhitung 12 bulan atau lebih, pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, jika masa kerja masih di bawah 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.
Agar tidak terjadi selisih saat mengecek saldo rekening, Anda perlu memahami rincian perhitungan berdasarkan kategori pekerjaan berikut ini:
1. Karyawan Tetap & Kontrak:
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
