Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 November 2025, 22.49 WIB

Imbas Aturan Berhaji Lagi Minimal 18 Tahun, Sebagian CJH terjadwal 2026 Berpotensi Batal Berangkat

Sejumlah calon jamaah haji mengantri perekaman paspor untuk musim Haji 2026 di lingkungan Ponpes Daarul Hikmah Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (15/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah calon jamaah haji mengantri perekaman paspor untuk musim Haji 2026 di lingkungan Ponpes Daarul Hikmah Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (15/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Aturan baru dalam UU Haji dan Umroh berpotensi berimbas pada sejumlah calon jamaah haji (CJH) yang dijadwalkan berangkat pada 2026.

Terutama CJH yang sudah pernah haji namun jaraknya belum genap 18 tahun dengan jadwal keberangkatan 2026. Mereka terancam tertunda keberangkatannya sampai jarak dengan haji sebelumnya 18 tahun.

Dalam pasal 5 ayat 1c, pada intinya CJH yang sudah pernah berhaji boleh berangkat haji lagi minimal setelah 18 tahun.

Bila aturan itu mulai berlaku untuk Haji 2026, maka yang bisa berangkat tahun 2026 adalah mereka yang belum pernah haji atau pernah berhaji namun berangkatnya maksimal tahun 2008.

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ar Roudloh Gresik, Thohurin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar soal aturan tersebut.

Namun hingga kini pihaknya juga belum bisa memastikan berapa jamaah yang masuk kelompoknya. “Nunggu 19 November kemungkinan. Nanti akan muncul pada sistem,” ujarnya.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Gresik Lulus mengatakan bahwa porsi yang dikeluarkan saat ini berjumlah 2.569 jemaah. Atau 90 persen dari total kuota 2026.

Pihaknya membenarkan adanya regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait batas selisih waktu haji satu dengan berikutnya, dari sebelumnya 10 tahun menjadi 18 tahun.

“Kemungkinan nanti yang belum 18 tahun maka akan tertunda. Otomatis diganti dengan porsi selanjutnya,” ucapnya.

Namun hingga kini pihaknya belum mengetahui jumlah jamaah yang masuk kuota 2026 namun belum genap 18 tahun dari haji sebelumnya.

Nantinya jamaah tersebut akan otomatis tertolak saat akan melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). “Informasinya pelunasan dimulai 19 November mendatang. Syaratnya jamaah sudah istithoah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kuota haji Kabupaten Gresik tahun 2026 sudah mendapat tambahan sekitar 500 jamaah dari porsi 2025.

Tambahan itu membuat jamaah yang dijadwalkan pada 2027 bisa berangkat lebih awal. Kemungkinan jamaah yang terjadwal berangkat 2027 kembali bertambah setelah aturan baru itu berlaku.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore