Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Desember 2025, 22.00 WIB

Belum 18 Tahun, Sejumlah CJH di Gresik Terblokir Sistem

Sejumlah calon jemaah haji terblokir saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji karena belum genap 18 tahun sejak haji terakhir. (Galih Wicaksono/ JawaPos.com) - Image

Sejumlah calon jemaah haji terblokir saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji karena belum genap 18 tahun sejak haji terakhir. (Galih Wicaksono/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sejumlah calon jemaah haji (CJH) yang dijadwalkan berangkat tahun 2026 terblokir oleh sistem saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Penyebabnya, porsi keberangkatan belum genap 18 tahun dari haji terakhir yang mereka jalani.

Seperti pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ar Roudloh, Wringinanom. Di sana terdapat satu CJH yang tunda berangkat karena regulasi tersebut. "Ada satu, tapi jemaah pelimpahan," ucap pengelola KBIHU Arroudloh Ahmad Thohurin.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Gresik Lulus mengatakan bahwa pelaksanaan haji tahun depan memang ada aturan baru. Jika sebelumnya CJH bisa kembali berhaji paling tidak 10 tahun, kini diperpanjang hingga 18 tahun. "Akhirnya beberapa cjh yang masuk porsi tahun ini harus tunda," ucapnya.

Sejauh ini pihaknya mencatat ada tiga jemaah yang tertunda keberangkatan karena belum 18 tahun. "Ini otomatis tertolak oleh sistem saat pelunasan Bipih," imbuhnya.

Selain itu juga ada beberapa CJH yang tidak melakukan pelunasan dalam lima tahun terakhir. Nah apabila mereka mendapat porsi di tahun ini maka harus membuat surat pernyataan dan bisa melakukan pelunasan pada tahap 2.

Hingga kemarin, cjh yang sudah dinyatakan istithoah sebanyak 1.420 dari jumlah kuota 2.834. Namun meski sudah dinyatakan istithoah, baru ada 581 cjh melakukan pelunasan Bipih. "Pelunasan tahap 1 masih sampai 24 Desember," pungkasnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore