Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 16.49 WIB

Umrah Mandiri sudah Legal, Biayanya Bisa Lebih Murah dari Travel, Tapi Wajib Pakai Syarikah

Ilustrasi jamaah umrah di Masjidil Haram, Makkah. Umrah mandiri kini dilegalkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2025, namun jamaah wajib pakai syarikah. (Bayu Putra/JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Pemerintah kini telah melegalkan pemberangkatan Umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Legalisasi Umrah mandiri tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan UU nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui menteri," demikian bunyi Pasal 86 UU 14/2025.

Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyatakan masyarakat yang ingin melaksanakan Umrah secara mandiri tetap harus melalui kemitraan atau syarikah. Hal itu juga diatur dalam Pasal Pasal 88A UU 14/2025.

"Umrah mandiri di UU jamaah umrahnya memesan paket layanan dari sistem/aplikasi pemerintah RI," kata Ichsan saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (10/12).

Dalam Pasal 88A UU 14/2025 diatur bahwa Umrah mandiri harus memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jamaah umrah.

Serta, dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Kementerian Haji dan Umrah.

Syarat Umrah Mandiri

Pasal 87A UU Haji dan Umrah terbaru mengatur syarat-syarat Umrah mandiri. Adapun, syarat tersebut di antaranya:

  • Beragama Islam.
  • Memiliki paspor yang masa berlakunya berakhir minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  • Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Ichsan mengatakan, saat ini Kemenhaj tengan membangun layananan tata kelola Umrah mandiri agar lebih efektif.

Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menjalani ibadah Umrah secara mandiri yang kini telah diatur dalam Undang-Undang.

"Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah sedang membangun tata kelola untuk umrah tersebut," tegasnya.

Salah satu mantan jamaah umrah mandiri, Ramdhani, 30, mengakui bahwa pemberangkatan umrah secara mandiri dapat meminimalisir anggaran dan membuat kegiatan lebih fleksibel.

"Memutuskan umrah mandiri karena lebih fleksibel untuk jadwal kegiatan. Pertimbangannya lainnya tentu saja pada biaya. Kalau umrah mandiri tentu bisa lebih hemat atau bisa saja lebih mahal," ungkap pria yang karib disapa Dhani.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore