Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Januari 2026, 19.09 WIB

Mengenal Fiqih Taisir, Kaidah Ibadah yang diprogramkan untuk Jamaah Haji Indonesia

Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Media Center Haji) - Image

Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Media Center Haji)

JawaPos.com - Para Jamaah Haji Indonesia akan menjalani ibadah yang cukup intens dan melelahkan selama musim haji tahun ini.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan sebuah kaidah fiqih bagi jamaah haji Indonesia, untuk memudahkan mereka beribadah haji tanpa melanggar syariat.

Kaidah yang disiapkan adalah Fiqih Taisir. "Fikih Taisir itu apa? Fikih yang memberikan kemudahan ya kepada seluruh jemaah Indonesia," terang Ustaz Mochamad Samsukadi, Petugas Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi 2026.

"Fokusnya itu ibadahnya tetap sah tapi keselamatan juga terjaga. Nah, itu penekanannya," lanjut Sukadi.

Penerapan fiqih Taisir tidak lepas dari jumlah jamaah haji Indonesia yang tahun ini berjumlah 221 ribu, dan diprediksi lebih dari seperempatnya berusia lanjut atau lebih dari 65 tahun.

Selain itu, tidak sedikit jamaah haji Indonesia yang masih minim pengetahuan soal fiqih ibadah haji.
Karena itu, 58 petugas bimbingan ibadah akan disebar ke kelompok-kelompok jamaah haji untuk menjelaskan ibadah yang akan dijalani.

Beberapa hal yang akan masuk dalam kaidah fiqih Taisir adalah program Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina.

Tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah kembali memprogramkan Murur bagi jamaah haji lansia beserta pendampingnya, jamaah disabilitas, serta jamaah yang sakit atau risiko tinggi.

Mereka tidak akan mabit dalam arti bermalam di Muzdalifah. Melainkan mabit di atas kendaraan yang membawa mereka melintasi area Muzdalifah untuk langsung menuju Mina.

Kemudian Tanazul, bila diizinkan oleh Otoritas Saudi, akan diprogramkan untuk jamaah yang menempati area Mina Jadid. Karena area tersebut paling jauh dari Jamarat, tempat melontar Jumrah.

Jamaah yang menjalani Tanazul nantinya saat tiba di Mina akan langsung melontar jumrah aqabah, kemudian digerakkan kembali ke hotel-hotel yang ada di sisi Utara Jamarat, yakni kawasan Syisa dan Raudhah.

Mereka tetap bisa melanjutkan lontar jumrah, namun tidurnya di hotel. Agar jarak yang ditempuh tidak terlalu jauh dan membuat jamaah kelelahan.

"Kami lebih memberikan kepastian hukum bahwasanya murur dan tanazul itu tidak menyalahi fikih haji yang ada dan itu bisa dilaksanakan, sah," tutur tokoh asal Jombang itu.

Begitu pula fiqih khusus bagi jamaah wanita, yang bisa saja mengalami menstruasi saat masa-masa ibadah.

Para ulama, ustaz, dan ustazah juga sudah menyiapkan penjelasan beserta cara agar mereka bisa menjalani ibadah dengan baik dan benar meski sempat terhalang siklus bulanannya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore