Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Februari 2026, 00.26 WIB

8 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadan Menurut Ketentuan Syariat Islam

Ilustrasi muslimah menjalani aktivitas pada bulan Ramadhan (Freepik)

JawaPos.com – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, sebagaimana tercantum dalam rukun Islam.

Namun, ajaran Islam juga memberikan keringanan bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i. Keringanan tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam menjunjung prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.

Berikut 8 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa beserta ketentuan penggantinya, seperti dikutip pada laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Rabu (18/2).

  1. Orang yang Sakit Parah

Orang yang menderita sakit parah atau penyakit menahun yang tidak diharapkan kesembuhannya diperbolehkan tidak berpuasa. Contohnya adalah penderita stroke berat, gangguan organ kronis, atau pasien yang harus menjalani cuci darah secara rutin. Jika penyakit tersebut masih memungkinkan untuk sembuh, maka ia wajib mengganti puasa di hari lain setelah pulih. Namun, apabila penyakitnya tidak dapat disembuhkan, maka ia wajib membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

  1. Orang yang Bekerja dengan Risiko Berat

Seseorang yang bekerja dalam kondisi sangat berat dan berisiko membahayakan keselamatan jika tetap berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini berlaku apabila puasa benar-benar mengancam kesehatan atau keselamatan dirinya. Meski demikian, ia tetap berkewajiban mengganti puasa tersebut di waktu lain. Apabila pekerjaannya tidak berisiko fatal, maka kewajiban puasa tetap harus dijalankan.

  1. Musafir atau Orang yang Bepergian Jauh

Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu sesuai ketentuan fikih. Dalam literatur fikih, jarak minimal yang membolehkan berbuka sekitar 48 mil atau kurang lebih 80 kilometer. Orang yang bepergian dengan jarak tersebut diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan setelah perjalanan selesai.

  1. Orang Tua Renta

Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisik yang lemah mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Ketidakmampuan tersebut harus benar-benar karena faktor usia dan kesehatan. Dalam kondisi ini, kewajiban mengganti puasa tidak berlaku. Sebagai gantinya, ia diwajibkan membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Perempuan Haid dan Nifas

Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan menjalankan puasa. Larangan ini berlaku hingga masa haid atau nifasnya selesai. Setelah suci, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain. Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan syariat yang telah disepakati para ulama.

  1. Orang dengan Gangguan Kejiwaan

Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan akal sehat tidak diwajibkan berpuasa. Salah satu syarat sah puasa adalah berakal dan mampu memahami kewajiban ibadah. Selama kondisi tidak sadar atau tidak waras tersebut berlangsung, kewajiban puasa tidak berlaku. Jika kesadaran kembali, maka kewajiban ibadah kembali melekat sesuai kemampuannya.

  1. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir puasa membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya. Pertimbangan ini harus didasarkan pada kondisi medis yang jelas. Jika tidak berpuasa, ia wajib mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan ulama. Apabila kondisi aman dan tidak membahayakan, maka kewajiban puasa tetap berlaku.

  1. Anak yang Belum Baligh

Anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadan. Salah satu syarat wajib puasa adalah telah baligh dan berakal. Meski tidak wajib, orang tua dianjurkan melatih anak berpuasa secara bertahap. Kewajiban puasa baru berlaku penuh setelah anak mencapai usia baligh.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore