Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Februari 2026, 23.15 WIB

Shalat Tarawih Tidak Harus 8 Rakaat atau 20 Rakaat, 2 Rakaat Juga Boleh

Abdul Muid Nawawi, dosen PTIQ Jakarta, saat podcast di kantor JawaPos.com. (Abdul Rahman//JawaPos.com)

JawaPos.com - Banyak orang memilih tidak melaksanakan shalat Tarawih karena merasa tidak kuat untuk melaksanakan shalat hingga 8 rakaat, apalagi 20 rakaat, karena situasi dan kondisi tertentu.

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta Abdul Muid Nawawi mengungkapkan bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih sebenarnya tidak ada patokan khusus.

Dengan demikian, orang yang melaksanakan shalat Tarawih hanya 2 rakaat atau 4 rakaat, tetap boleh dan dihitung sebagai ibadah shalat Tarawih.

"Shalat Tarawih itu sunnah, tidak wajib. Pemahamannya begini, ketika kita mampu 2 rakaat ya 2 rakaat, ketika mampunya 4 rakaat ya 4 rakaat, bisa lebih juga," kata Abdul Muid Nawawi dalam kunjungannya ke kantor JawaPos.com.

Dia mengatakan bahwa jumlah 8 rakaat atau 20 rakaat dalam praktik ibadah shalat Tarawih, sudah diformalisasikan oleh ulama.

"Tarawih itu dalam sejarahnya memang tidak dikondisikan kayak kita sekarang. Pada zaman Rasul, shalat Tarawih sporadis saja. Yang sana shalat Tarawih, ini belum, nanti shalat Tarawih lagi," katanya.

Dia juga mengungkapakan bahwa pelaksanaan shalat Tarawih tidak harus dilakukan secara marathon dengan 8 rakaat atau 20 rakaat. Bisa juga dilakukan secara terpisah ada jeda sambil bersantai, berdzikir, atau disela-sela itu melakukan kegiatan lain.

"Yang penting dilakukan pada malam hari ya. Karena shalat Tarawih itu qiyamul lail," katanya.

Maka dari itu, bagi pekerja yang tidak dapat melaksanakan shalat Tarawih karena urusan pekerjaan, tetap dapat melaksanakan shalat Tarawih dengan jumlah rakaat disesuaikan dengan kemampuan.

"Waktunya tidak terbatas habis shalat Isya, waktunya cukup panjang sampai waktu menjelang Subuh. Misalnya pulang kantor jam 22.00, tetap bisa dilakukan, dan tidak mesti harus berjamaah juga," ungkapnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore