Puasa Ramadhan bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan mental (humanappeal.org.uk)
JawaPos.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat.
Meninggalkan puasa tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i bukan hanya berdosa, tapi orang tersebut juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain.
Sebaliknya, melaksanakan puasa dengan penuh keimanan dan keikhlasan, akan mendatangkan pahala besar dari Allah SWT.
Namun, masih banyak orang yang belum benar-benar memahami batasan dalam ibadah puasa. Tak sedikit yang mengira puasanya tetap sah, padahal tanpa disadari telah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Penting bagi setiap muslim dan muslimah mengetahui apa saja yang bisa membatalkan puasa supaya kita bisa lebih menjaga ibadah yang dijalankan benar-benar sah dan diterima.
Selain menjaga diri dari makan dan minum, kita juga dianjurkan untuk menjaga lisan, pandangan, serta perbuatan dari hal-hal yang dilarang. Dengan demikian, puasa Ramadhan tidak hanya sah secara hukum fiqih, tapi juga bernilai ibadah secara spiritual.
Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib, sebagaimana dilansir dari NU Online, menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa supaya dapat menjadi panduan bagi kita dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2026. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh dengan Sengaja
Salah satu pembatal puasa yang sering terjadi tanpa disadari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka. Seperti mulut, hidung, telinga, qubul, atau dubur. Jika dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, maka bisa mengakibatkan ibadah puasa jadi batal.
Misalnya, menelan makanan atau minuman secara sengaja tentu membatalkan puasa. Demikian juga memasukkan obat melalui hidung hingga masuk ke bagian dalam, atau membersihkan telinga terlalu dalam hingga benda masuk ke rongga telinga bagian dalam juga termasuk dalam kategori ini.
Maka dari itu, saat berpuasa, sebaiknya kita lebih berhati-hati ketika menggunakan obat tetes hidung, obat semprot, atau alat pembersih telinga.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Misalnya, seseorang sengaja memasukkan jari ke dalam tenggorokan agar bisa muntah karena merasa mual atau tidak nyaman di perut.
Jika muntah terjadi secara spontan tanpa disengaj, misalnya karena mabuk di perjalanan, keracunan, atau sakit, ibadah puasanya tetap sah, selama muntahan tersebut tidak tertelan kembali. Jika ada muntahan yang masuk kembali ke dalam perut dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.
