Ilustrasi pekerja di perusahaan (Dok. Pexels)
JawaPos.com - Bekerja di tengah terik matahari, terjebak macet berjam-jam, atau harus melakukan aktivitas fisik berat sering kali membuat sebagian pekerja kesulitan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum puasa bagi pekerja yang merasa berat untuk menjalankannya?
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Muhammad Arif Zuhri, yang juga alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya memberikan kemudahan (rukhshah) bagi pemeluknya dalam menjalankan ibadah puasa, sesuai dengan kondisi dan kemampuan dari masing-masing individu.
Muhammad Arif Zuhri menerangkan dalam Al-Qur’an, tepatnya surah Al-Baqarah ayat 184, Allah memberikan keringanan atau rukhshah bagi kelompok tertentu untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
“Pertama, orang yang sakit atau musafir (yang sedang bepergian). Bagi yang sakit atau musafir ini diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa Ramadhan, namun wajib mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan,” jelasnya kepada JawaPos.com.
Selain itu, terdapat kategori orang yang merasa sangat berat dalam menjalankan puasa atas situasi tertentu yang sedang dihadapinya.
“Kedua, orang yang berat untuk melaksanakan puasa. Kategori ini misalnya adalah orang tua (sepuh) yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, orang yang sakit menahun (tidak ada harapan sembuh). Ada pula yang berpendapat masuk dalam kategori ini juga adalah perempuan hamil, perempuan menyusui, atau pekerja berat yang tidak sanggup berpuasa karena pekerjaannya itu. Semisal buruh pelabuhan, buruh bangunan, dan lain-lain yang memiliki kategori menyebabkan berat dan tidak sanggup untuk berpuasa,” paparnya.
Dalam kondisi tertentu, ada pekerja yang memang mengalami kesulitan mengatur pola kerja, misalnya pekerja yang harus pulang-pergi antar kota setiap hari dan kerap terjebak dalam kemacetan.
“Namun, terkadang ada yang tidak dapat mengatur pola kerja ini karena tuntutan. Misalnya orang yang bekerja di kota lain (pergi pulang), seperti dari Bogor dan kerja di Jakarta. Terkadang dalam perjalanan berangkat ataupun pulang kerja dia terjebak macet. Kondisi atau cuaca kota dan jalanan yang panas dapat membuat orang merasakan haus yang luar biasa,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kebolehan tidak berpuasa sangat bergantung pada tingkat kesulitan yang dialami.
“Jika disebabkan macet (apalagi macet parah) yang benar-benar membuat haus tidak tertahankan di luar kemampuannya, maka ia diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa dan nantinya mengganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa puasa memiliki manfaat dan berdampak positif dari sisi kesehatan apabila dilakukan sesuai tuntunan syariat.
“Justru puasa dapat berdampak pada meningkatnya kesehatan seseorang jika dilaksanakan sesuai sunnah Nabi,” ujarnya
Menurut dia, secara prinsip, setiap muslim yang bekerja tetap diwajibkan berpuasa dan berusaha semaksimal mungkin menunaikan ibadah tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
