Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 13.37 WIB

Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Judi Online di Banyuwangi

Joko Suyoto, ayah penyanyi Farel Prayoga menjalani sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Selasa (7/10/2025) ia divonis 4 bulan penjara dalam kasus judi online. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi) - Image

Joko Suyoto, ayah penyanyi Farel Prayoga menjalani sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Selasa (7/10/2025) ia divonis 4 bulan penjara dalam kasus judi online. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

JawaPos.com – Joko Suyoto, ayah penyanyi Farel Prayoga yang tersandung kasus judi online (judol) divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (7/10).

Dilansir dari Radar Banyuwangi (Jawa Pos Group), warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus judol dalam sidang oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Joko dituntut hukuman tujuh bulan penjara.

Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Terdakwa terbukti telah melakukan perjudian, sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegas majelis hakim PN Banyuwangi, Kurniawati dalam persidangan.

Hakim memberi kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan tersebut.

"JPU dan terdakwa kita berikan waktu satu pekan untuk menerima atau banding," tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jika melakukan banding atau menerima.

"Kita putuskan masih pikir-pikir, karena masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap," jawabnya.

Seperti diketahui, Joko Sunyoto ditangkap atas dugaan kasus judol. Penangkapan Joko dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.

Joko diamankan saat bermain judol mahyong melalui situs online. Terdakwa melakukan deposit menggunakan uang tunai senilai Rp 38 ribu.

Permainan judi online itu dilakukan oleh terdakwa sejak Mei 2025 lalu. Terdakwa mendaftar melalui website 456win menggunakan handphone pribadinya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore