Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Oktober 2025, 22.43 WIB

Nikita Mirzani Dinilai Tak Sopan di Persidangan, Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara

Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22) - Image

Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan itu terkait kasus dugaan pemerasan, UU ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (9/10).

JPU meminta majelis hakim mengenakan penahanan kepada Nikita Mirzani dan yang bersangkutan dikenakan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Jaksa dalam kesempatan itu juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa. Salah satu yang memberatkan, Nikita Mirzani dianggap tidak sopan saat menjalani persidangan di pengadilan.

"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum," ungkap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan kepada terdakwa Nikita Mirzani. Jaksa menyatakan, Nikita memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang rencananya akan digelar pada pekan depan.

"Silakan terdakwa atau kuasa hukumnya menyusun pledoi atau pembelaan. Kita kasih waktu sampai Kamis, 16 Oktober 2025. Mudah-mudahan jadwal tidak mundur,”kata majelis hakim.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore