
Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan itu terkait kasus dugaan pemerasan, UU ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (9/10).
JPU meminta majelis hakim mengenakan penahanan kepada Nikita Mirzani dan yang bersangkutan dikenakan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Jaksa dalam kesempatan itu juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa. Salah satu yang memberatkan, Nikita Mirzani dianggap tidak sopan saat menjalani persidangan di pengadilan.
"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum," ungkap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan kepada terdakwa Nikita Mirzani. Jaksa menyatakan, Nikita memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang rencananya akan digelar pada pekan depan.
"Silakan terdakwa atau kuasa hukumnya menyusun pledoi atau pembelaan. Kita kasih waktu sampai Kamis, 16 Oktober 2025. Mudah-mudahan jadwal tidak mundur,”kata majelis hakim.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
