Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Oktober 2025, 15.42 WIB

Mantan Anggota T-ara, Ahreum, Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Percobaan atas Kasus Kekerasan Anak dan Pencemaran Nama Baik

Mantan member T-ara, Ahreum, dinyatakan bersalah dan dapat hukuman percobaan atas kasus kekerasan anak. (Allkpop) - Image

Mantan member T-ara, Ahreum, dinyatakan bersalah dan dapat hukuman percobaan atas kasus kekerasan anak. (Allkpop)

JawaPos.com - Nama Ahreum, mantan anggota girl group T-ara, kembali menjadi sorotan publik setelah pengadilan mengonfirmasi hukuman percobaan untuknya dalam kasus kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik. 
 
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali mencuat karena melibatkan isu sensitif dan perjalanan hidup pribadi sang idol yang penuh gejolak.
 
Melansir laman Allkpop, Pengadilan Distrik Suwon Cabang Ansan dikabarkan secara resmi telah menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun kepada Ahreum. 
 
Selain itu, ia juga diwajibkan untuk menjalani 40 jam program pendidikan pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari putusan pengadilan.
 
Putusan ini merupakan hasil akhir dari proses hukum panjang yang dimulai sejak tahun lalu. 
 
Ahreum sebelumnya mengajukan banding terhadap vonis awal yang dijatuhkan pada Januari, namun pengadilan menolak banding tersebut, sehingga hukuman percobaannya kini telah berkekuatan hukum tetap.
 
Kasus ini bermula pada Maret tahun 2024, ketika Ahreum secara terbuka menuduh mantan suaminya melakukan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga melalui media sosial. 
 
Unggahannya saat itu langsung menjadi viral dan memicu perdebatan luas di kalangan publik. 
 
Namun tak lama setelah membuat tuduhan tersebut, Ahreum berusaha melakukan percobaan bunuh diri dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
 
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap mantan suaminya tidak terbukti, dan ia dinyatakan tidak bersalah atas dugaan kekerasan anak. 
 
Merespons hal tersebut, mantan suami Ahreum kemudian mengajukan tuntutan balik terhadap Ahreum dan ibunya, menuduh mereka melakukan kekerasan terhadap anak dan penculikan anak di bawah umur. 
 
Ia juga menggugat Ahreum atas pencemaran nama baik akibat pernyataannya di media sosial.
 
Dalam keputusan terpisah, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap ibu Ahreum, yang didakwa tanpa penahanan atas kasus penculikan anak di bawah umur, dengan vonis empat bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun.
 
Ahreum sendiri dikenal sebagai salah satu mantan idol K-Pop yang sempat menjanjikan karier cerah. 
 
Ia debut sebagai anggota T-ara pada Juli 2012, namun memutuskan keluar setahun kemudian pada Juli 2013. 
 
Setelah meninggalkan dunia hiburan, ia menikah dengan seorang pengusaha pada Oktober 2019 dan dikaruniai dua anak laki-laki. 
 
Namun, kehidupan rumah tangganya berakhir dengan perceraian, yang kemudian menjadi awal dari serangkaian konflik hukum yang kini menjeratnya.
 
Meskipun tengah menghadapi kasus hukum, Ahreum sempat menjadi sorotan publik pada Desember 2023 setelah mengumumkan bahwa dirinya telah memiliki pasangan baru dan berencana untuk menikah kembali. 
 
Pengumuman tersebut tentu menuai berbagai reaksi dari publik, terutama karena muncul di tengah proses hukum yang belum selesai.
 
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore