Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 05.33 WIB

Mediasi dengan Erin Gagal, Andre Taulany Tak Mau Dibuat Pusing soal Harta

ILUSTRASI: Andre Taulany kesal karena sang istri berusaha melibatkan anak dalam sidang cerai.(Instagram: andreastaulany) - Image

ILUSTRASI: Andre Taulany kesal karena sang istri berusaha melibatkan anak dalam sidang cerai.(Instagram: andreastaulany)

JawaPos.com - Sidang mediasi kasus perceraian antara Andre Taulany dengan Rien Wartia Trigina diwakili oleh pengacaranya masing-masing dalam sidang hari kni. Mediasi tidak menemukan titik temu sehingga dapat disimpulkan mediasi yang sempat diupayakan beberapa waktu belakangan membentuk tembok kegagalan.

"Bisa dikatakan gagal karena mediasi dikasih waktu sampai dengan hari ini. Setelah ini tidak ada mediasi lagi," ujar Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Andre Taulany di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Sempat beredar kabar bahwa Erin menuntut banyak harta apabila Andre bersikeras mau bercerai. Andre Taulany mengaku tidak mau dibuat pusing terkait masalah harta. Yang paling penting baginya adalah bagaimana bisa bercerai dengan Erin.

"Kita tidak membahas soal harta gono-gini. Harta milik Allah. Harta hanya titipan," aku Andre Taulany.

Meski sempat beberapa kali gagal untuk bercerai dengan Erin, Andre Taulany menegaskan dirinya tetap ingin bercerai. Keputusan ini sudah bulat sampai sekarang. 

Kendati disibukkan dengan kasus perceraian, Andre Taulany tetap berusaha menjalankan aktivitas sehari-hari secara profesional. Semua pekerjaan yang masuk tetap dijalaninya dengan sebaik mungkin tidak ada yang ditunda atau dibatalkan.

"Saya profesional. Masalah pribadi tidak boleh terbawa ke pekerjaan," tegas Andre Taulany.

Sebelum sidang cerai bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, perceraian Erin dan Andre Taulany awalnya bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Meski beberapa kali sidang cerai diajukan ke PA Tigaraksa, majelis hakim selalu menolak dengan alasan Erin tinggal di wilayah Jakarta Selatan, dan bukan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore