Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 17.45 WIB

Sidang Pledoi: Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Bukan Korban, tapi Pelaku Kejahatan

Nikita Mirzani.  (Luthfia Miranda Putri/Antara) - Image

Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)

JawaPos.com - Usai dituntut  11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/10) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani secara lantang menyatakan bahwa Reza Gladys selaku pelapor terhadap dirinya bukanlah korban, tapi merupakan pelaku kejahatan karena menjual produk yang dinilai membahayakan kulit dan kesehatan masyarakat.

"Jika Reza Gladys dikatakan sebagai korban, maka akan merusak sendi-sendi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Sebab, akan banyak orang di negeri ini berkamuflase seolah-olah korban padahal dia adalah pelaku kejahatan yang harus dihukum," kata Nikita Mirzani.

Selain itu, Nikita Mirzani menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya dia sebut juga sebagai pelaku kejahatan karena melindungi Reza Gladys orang yang menurut Nikita merupakan pelaku kejahatan.

Selain itu, Nikita dalam pledoinya juga menyoroti tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Menurut Nikita, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

"Tuntutan Jaksa bukan didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan proses penegakan hukum yang benar.  Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum. Jaksa memperlihatkan kebencian dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani.

Dia kemudian mendasari pernyataannya tersebut dengan mengulang kembali salah satu pernyataan Jaksa yang terkesan menaruh dendam dan membenci Nikita Mirzani.

"Jaksa yang badannya gendut, maaf saya tidak tahu namanya mengatakan, 'oh bernilai ya? Melawan ya? Tunggu saja nanti pembalasannya'," ungkap Nikita Mirzani menirukan perkataan Jaksa.

Menurut Niki, apa yang disampaikan Jaksa tersebut kini telah ditepati dengan menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan TPPU laporan Reza Gladys.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore