Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 18.08 WIB

Bantah Pemerasan, Nikita Mirzani: Mana Mungkin Reza Gladys Minta Diingatkan 1 Tahun Lagi Kalau Diperas

Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos) - Image

Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Dalam sidang pledoi kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan TPPU laporan Reza Gladys, terdakwa Nikita Mirzani berusaha mematahkan argumen-argumen hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ibu tiga anak tersebut membantah telah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, dengan mengungkit kembali percakapan Reza Gladys yang meminta diingatkan setelah satu tahun untuk memperpanjang kerja sama dengan Nikita Mirzani. 

"Terungkap di persidangan dan beredar luas dalam video di media sosial, Reza Gladys minta diingatkan setelah satu tahun. Mana mungkin Reza Gladys kalau merasa dipaksa, terpaksa, atau terancam memberikan uang kepada Ismail Marzuki, tapi mengatakan ingetin aku lagi ya kalau sudah 1 tahun," kata Nikita Mirzani.

"Mana ada orang yang sehat akal pikirannya mau diingatkan kembali  untuk diancam, diperas. Hanya orang bodoh yang mau diingatkan kembali untuk diancam dan diperas," lanjut Nikita lantang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus yang terjadi pada Nikita dan Reza Gladys disebut terdakwa sebagai masalah keperdataan karena ada perjanjian kerja sama.

Salah satu buktinya, kata ibu tiga anak tersebut, Reza sempat melakukan tawar menawar angka sampai akhirnya menemukan titik temu kesepakatan.

Yaitu di angka Rp 4 miliar untuk tujuan membantu Reza Gladys membuat citra positif terkait produk kecantikannya di media sosial.

Baca Juga: Lansia Kini Bisa Kredit Mobil dan Motor Hingga Usia 70 Tahun, Ini Penjelasan Bank Mandiri Taspen
 
Nikita Mirzani menganggap tuntutan Jaksa kepada dirinya tidak berdasar karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa, bagi Nikita, membangun argumen dan konstruksi hukum dengan melakukan rekayasa.

"Tuntutan Jaksa tidak benar sehingga harus ditolak oleh majelis hakim. Tuntutannya lebih condong mengedepankan kesewenang wenangan Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.
 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore