Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Oktober 2025, 23.30 WIB

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Reza Gladys

Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22) - Image

Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22)

JawaPos.com - Nikita Mirzani dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan digelar pada hari ini, Selasa (28/10)

Untuk denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan, majelis hakim memberikan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys

Adapun kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Vonis terhadap Nikita Mirzani ini jauh lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memintanya untuk dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Atas vonis 4 tahun penjara yang baru saja dijauhkan kepadanya, Nikita Mirzani mengaku tidak terima.

Dia pun akan melakukan upaya hukum agar dapat lebih ringan atau bahkan dinyatakan tidak bersalah. "Masih ada banding," seloroh Nikita Mirzani.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore