Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 November 2025, 03.50 WIB

Ammar Zoni Merengek Minta Dikeluarkan dari Nusakambangan, Majelis Hakim Beri Jawaban Begini

Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Untuk ke tiga kali sudah Ammar Zoni terjerat kasus yang sama. Polisi menyebut dari hasil tes laboratorium, urine Ammar Zoni menunjukkan positif atau mengandung - Image

Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Untuk ke tiga kali sudah Ammar Zoni terjerat kasus yang sama. Polisi menyebut dari hasil tes laboratorium, urine Ammar Zoni menunjukkan positif atau mengandung

JawaPos.com - Ammar Zoni memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dikeluarkan dari lapas Nusakambangan. Dia merasa keputusan menjebloskannya ke dalam lapas dengan pengawasan super ketat dan maksimal merupakan suatu kesalahan atau tidak tepat.

Ammar Zoni beralasan, dirinya tidak tepat dimasukkan ke dalam lapas yang penjagaannya sangat maksimal karena bukan seorang bandar narkoba. Mantan suami Irish Bella merasa tidak tepat apabila disatukan dengan narapidana kelas berat.

"Ketika kasus saya viral di media, kami langsung dilempar ke Nusakambangan disatukan dengan para teroris dan lain-lain. Menurut saya ini tidak sesuai," kata Ammar Zoni yang hadir ke persidangan secara virtual, Kamis (6/11).

Ammar mengaku, kondisi psikisnya terganggu lantaran dijebloskan ke lapas Nusakambangan."Ini tentang masalah psikis kami, tentang psikologis kami," ujarnya.

Ammar Zoni memohon kepada majelis hakim agar dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta. Permohonan ini, kata Ammar, tidak ada kaitannya dengan putusan hukum yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti. 

"Kami bermohon kepada Yang Mulia untuk memberikan ketetapan agar kami dipindahkan ke Jakarta," pinta Ammar Zoni.

Terkait permintaan tersebut,majelis hakim menolaknya dengan alasan tidak punya kewenangan untuk memindahkan Ammar Zoni ke Jakarta. 

Pasalnya, keputusan Ammar dipindahkan ke Nusakambangan bukan dengan kapasitasnya sebagai terdakwa, tapi terkait dengan status Ammar sebagai narapidana.

"Kewenangan untuk menempatkan saudara itu bukan ada di kami. Kami tidak punya kewenangan untuk memindahkan saudara dari sana ke sini. Kewenangan kami adalah menghadirkan saudara ke persidangan.Itu yang harus saudara pahami," papar majelis hakim.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore