Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 November 2025, 04.19 WIB

Hotman Paris Sebut Ammar Zoni Dirugikan dengan Sidang Via Zoom

Aditya Zoni yakin kakaknya, Ammar Zoni,bukan pengedar narkoba. (Instagram: real_aditya1) - Image

Aditya Zoni yakin kakaknya, Ammar Zoni,bukan pengedar narkoba. (Instagram: real_aditya1)

JawaPos.com - Sidang perkara dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni digelar secara daring lewat platform zoom. Sidang mantan suami Irish Bella digelar secara daring karena dia ditahan di Lapas Nusakambangan, sedangkan sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gelar persidangan itu disoroti pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Menurut dia, sidang yang dihadiri secara virtual bakal merugikan Ammar Zoni. Pasalnya, kekasih dokter Kamelia itu tidak akan dapat melakukan pembelaan secara maksimal karena memiliki keterbatasan.

"Memang kalau melalui Zoom itu akan mengurangi kebebasan membela diri. Itu sudah pasti. Zoom itu sangat mempersempit ruang gerak dari si terdakwa," kata Hotman Paris di hadapan awak media.

Lebih lanjut diungkapkan Hotman, bisa saja di persidangan ada gangguan teknis mengenai jaringan yang buruk atau bahkan koneksi terputus. Hal itu akan membuat Ammar Zoni tidak bisa leluasa melakukan pembelaan diri.

Kerugian lain, jika sidang kasus peredaran narkoba tetap dihadiri Ammar Zoni secara virtual, bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu akan kesulitan untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya guna berdiskusi terkait kasus yang menjeratnya.  

"Belum lagi kuasa hukumnya kan jauh. Siapa kuasa hukum di sampingnya yang akan memberikan nasihat hukum pada saat sidang. Mana ada kuasa hukum yang mau datang ke Nusakambangan," tutur Hotman Paris.

"Yang jelas bahwa sidang melalui Zoom itu sangat mengurangi, sangat merugikan terdakwa karena dia tidak bebas untuk membangun argumen pembelaan," imbuhnya

Diketahui, Ammar Zoni dimasukkan ke lapas Nusakambangan bersama sejumlah orang lainnya pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ammar dkk dinilai masuk dalam kategori narapidana high risk.

Ammar Zoni dkk digolongkan sebagai narapidana high risk setelah kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025 lalu.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore