
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-- Nikita Mirzani yang awalnya mengharapkan hukuman terhadap dirinya lebih ringan dalam putusan tingkat banding ternyata jauh dari harapannya. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman terhadap ibunda Lolly itu.
Dalam putusn Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Adapun dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.
Hukuman terhadap Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, diperberat dengan alasan kuat. Setelah diteliti perkaranya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta meyakini bahwa Niki bukan hanya terbukti melanggar UU ITE, tapi juga terkena jerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti hanya satu soal penggaran ITE, tapi di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya. ITE dan pencucian uang," terang kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12).
Terpenuhinya unsur pidana ITE dan TPPU, dalam keyakinan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, mengakibatkan hukuman terhadap Nikita Mirzani harus diperberat. Artis kontroversial tersebut dikenakan hukuman kumulatif.
"Dia kena dua sekaligus. Hukumannya jadi kumulatif,” beber Albertina Ho.
Tak hanya memperberat hukuman Nikita Mirzani jadi 6 tahun penjara, putusan tingkat banding juga mengenakan denda terhadap Nikita Mirzani sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Putusan tingkat banding juga menyatakan, putusan terhadap Nikita Mirzani ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak kasusnya masih bergulir di kepolisian.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
