
Aktor Ammar Zoni dan 5 warga binaan lainnya resmi dipindah dari Rutan Salemba Jakarta Timur ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan. (Ditjenpas Kementerian Imipas)
JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni kini bisa bernapas lega setelah perjuangannya bersama kuasa hukum untuk dapat mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dizinkan.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba Jakarta Pusat pada awal tahun 2025 lalu.
Mulai sidang tertanggal 18 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan oleh majelis hakim untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk ke hadapan persidangan.
"Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, dihadirkan untuk dilakukan sidang secara offline," kata majelis hakim Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Adapun Terdakwa IV diperbolehkan oleh majelis hakim untuk mengikuti persidangan secara virtual mengingat yang bersangkutan menderita penyakit TBC dan untuk menghindari penularan penyakit.
Jon Mathias selaku kuasa hukum menyambut positif Ammar Zoni akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung di PN Jakarta Pusat mulai pekan depan.
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni bakal membongkar secara terang kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan Ammar sesuai dengan janjinya akan membongkar perkara peredaran narkotika dan birokrasi di lapas. Supaya ketahuan bagaimana peran dari para petugas lapas," ujar Jon Mathias.
Harapannya dengan Ammar Zoni bicara secara blak-blakan, lapas dapat benar-benar terbebas dari peredaran narkoba di masa mendatang karena tim pemantauan dan pengawasan bekerja secara maksimal dan profesional.
"Harusnya fungsi pengawasan itu pencegahan. Ibarat rumah, masak dibiarkan maling masuk ke dalam rumah kita dulu baru ditangkap. Harusnya sebelum masuk sudah dicegah," paparnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas Salemba yang kasusnya sedang bergulir di PN Jakarta Pusat.
Pihak LPSK masih menelaah kemungkinan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Namun yang pasti, Ammar Zonni harus memenuhi syarat apabila dikabulkan.
Ammar harus mampu membongkar struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada di level pengendali dalam jaringan untuk tujuan membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
