
Jumpa pers kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).
JawaPos.com - Yudha Arfandi sudah beberapa kali melakukan upaya hukum karena keberatan atas hukuman 20 tahun penjara yang diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada dirinya dalam kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi sempat melakukan upaya hukum banding namun majelis hakim justru memperkuat vonis 20 tahun pejara kepada dirinya. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA menolak kasasi Yudha Arfandi dan tetap memutus hukuman 20 tahun penjara atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Usahanya masih terus berlanjut. Yudha Arfandi kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Kabar permohonan PK ini dibenarkan oleh Immanuel Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat dikonfirmasi.
"Betul.Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana Yudha Arfandi, bapak Dailun Sailan,"kata Immanuel.
Dia juga mengungkapkan bahwa perkara PK ini sudah menjalani 2 kali persidangan pada 10 November 2025 dan 8 Desember 2025.
"Masih agenda tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK," ungkap Immaanuel.
Diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 saat berenang di salah satu kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi selaku kekasih dari Tamara Tyasmara pada saat itu disebut menenggelamkan Dante hingga 12 kali dan meninggal dunia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dante. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 4 November 2024.
Vonis ini sejatinya lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
