
Terdakwa Ammar Zoni saat menjalani sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat. (Abdul Rahman)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Randi Iswahyudi yang merupakan anggota polisi yang menangani kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dkk.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Randi mengungkap bahwa terdakwa Ammar Zoni mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta untuk 100 gram sabu yang diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum menanyakan keuntungan yang diperoleh Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang terjadi pada akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025.
"Dia (Ammar Zoni) mendapat upah nggak dari saudara Andre ?," tanya Jaksa ke Randi yang langsung dijawab dengan tegas 'dapat.'
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut berapa upah yang didapatkan Ammar Zoni untuk peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Randi pun memberikan jawaban tegas.
"Dari 100 gram, Rp 10 juta," ungkap Randi.
Sebelum itu, saksi Randi mengungkap bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari DPO bernama Andre sebanyak 100 gram sabu. Menurut pengakuan saksi, sabu tersebut sudah diedarkan di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.
"Sudah diedarkan di dalam Rutan," aku Randi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
