Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 18.31 WIB

Ternyata Ada 6 Orang Terlibat di Kasus Bocornya Rekaman Kamera CCTV di Rumah Inara Rusli

Inara Rusli - Image

Inara Rusli

JawaPos.com - Pengacara Deddy DJ mendampingi kliennya, Viola, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, kemarin. Ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana illegal access atas laporan polisi yang dibuat Inara Rusli, beberapa waktu lalu.

Deddy DJ mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kasus bocornya data rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan adanya hubungan selayaknya pasangan suami istri dilakukan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, melibatkan sejumlah orang.

"Ada kurang lebih 6 orang yang terlibat atas bocornya rekaman kamera CCTV berdurasi 2 jam itu," kata Deddy DJ.

Saat disinggung apakah salah satu dari 6 orang itu ada nama penyanyi Virgoun, mantan suami Inara Rusli, Deddy DJ membenarkannya.

"Patut diduga. Viola lagi memberikan keterangan dengan sedetail-detailnya di hadapan penyidik. Jadi, nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya ya," kata Deddy DJ.

Dia pun memberikan bocoran inisial nama yang diduga bertanggung jawab atas kasus bocornya rekaman kamera CCTV di rumah Inara Rusli.

"Saya kasih tahu inisialnya ya. Yang pertama A, yang kedua V, yang ketiga M," paparnya

Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana illegal access, ancaman hukuman terhadap penyebar rekaman kamera CCTV di rumah Inara Rusli cukup berat. Mereka terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Sanksi pidananya nggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses,"kata Deddy DJ.

6 orang yang diduga terlibat atas kasus bocornya rekaman kamera CCTV di rumah Inara Rusli, menurut Deddy DJ, terancam melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Terutama dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.

"Pasal 30, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum untuk mengakses komputer atau transaksi elektronik atau sistem elektronik untuk mendapatkan informasi dengan cara melawan hukum karena itu bukan miliknya, sanksi pidananya sampai 8 tahun," katanya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore