Jebolan Indonesian Idol Piche Kota resmi ditetapkan tersangka dugaan rudapaksa siswi SMA di NTT bersama dua rekannya. (Instagram pichekota)
JawaPos.com - Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol season 13, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dengan korban seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Piche Kota akhirnya memberikan klarifikasi. Pria asal Nusa Tenggara Timur itu membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap AC.
"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche Kota melalui video dalam klarifikasinya.
Dia mengaku menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. Piche Kota menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.
Sayangnya, Piche Kota tidak menjelaskan perihal duduk perkara kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Dia hanya melayangkan bantahan tanpa melakukan kontra peristiwa sebagaimana yang diceritakan pihak korban.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.
Piche Kota mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendampinginya untuk menghadapi kasus tak sedap yang sedang dia alami. Selain itu, Piche Kota juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberikan support untuknya.
"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Piche Kota dkk diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus dugaan pemerkosaan kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini menjadi masalah di ranah hukum pidana setelah orang tua AC melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
